PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pembinaan Teknis BBPPTP dilaksanakan oleh: a. Direktur Perbenihan Perkebunan, untuk bidang perbenihan; dan b. Direktur Perlindungan Perkebunan, untuk bidang pelindungan.
