PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 28
BAB 7 — PENATAAN ORGANISASI
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
