PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 15
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
