PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Satuan Kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
- Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disingkat BBPPTP adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan.
- Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan Pontianak yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pelindungan tanaman perkebunan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
