PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) P2L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui tahap penumbuhan. (2) Tahap penumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengadaan sarana perbenihan; b. demplot; c. kegiatan pertanaman; d. kegiatan pascapanen; dan e. operasional P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan pelaporan. (3) Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk kegiatan P2L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi terdiri atas: a. kelompok penerima; b. desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/ kota; c. titik koordinat; d. sumber dana; dan e. tahun anggaran.
