PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 27
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. penilaian mandiri Kapabilitas APIP; b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP; dan c. pemonitoran tindak lanjut. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh APIP. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh BPKP. (4) Pemonitoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh BPKP dan APIP.
