PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 22
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
IEPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c dinilai berdasarkan dimensi dan indikator IEPK yang terdiri atas pilar: a. kapabilitas pengelolaan risiko korupsi; b. penerapan strategi pencegahan korupsi; dan c. penanganan kejadian korupsi.
