Pasal 20
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dinilai berdasarkan: a. efektivitas dan efisiensi; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Efektivitas dan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur melalui capaian output dan outcome organisasi. (3) Keandalan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur melalui capaian opini atas laporan keuangan. (4) Pengamanan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik terhadap aset.
(5) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diukur melalui jumlah temuan ketidakpatuhan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan kasus korupsi.
