PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN LINGKUP...
Pasal 18
BAB 3 — PENILAIAN ATAS MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH SECARA TERINTEGRASI
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penilaian mandiri; b. penjaminan kualitas; dan c. evaluasi. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja lingkup Kementerian Pertanian. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh APIP. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.
