PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 750
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
Kelompok Karantina Hewan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan, serta evaluasi di bidang perkarantinaan hewan hidup.
