PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 748
BAB 11 — BADAN KARANTINA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Karantina Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Analis Hukum; e. Pranata Hubungan Masyarakat; dan f. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Karantina Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
