PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 717
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Analisis Harga Pangan Produsen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis harga pangan produsen. (2) Subkelompok Analis Harga Pangan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang analisis harga pangan konsumen.
