PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 714
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Jaringan Distribusi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang jaringan distribusi pangan. (2) Subkelompok Kelembagaan Distribusi Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan distribusi pangan.
