PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 710
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan; dan
b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
