PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 708
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
Kelompok Kerawanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707 terdiri atas: a. Subkelompok Pencegahan dan Kesiapsiagaan Kerawanan Pangan; dan b. Subkelompok Mitigasi Kerawanan Pangan.
