PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 703
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Analisis Ketersediaan Pangan melakukan analisis, pengkajian, penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan
kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan ketersediaan pangan. (2) Subkelompok Sumberdaya Pangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pelaksanaan kebijakan, dan pemantapan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan sumber daya pangan.
