PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 686
BAB 10 — BADAN KETAHANAN PANGAN
(1) Subkelompok Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di bidang ketahanan pangan. (2) Subkelompok Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang ketahanan pangan. (3) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang ketahanan pangan.
