PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 664
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Program dan Evaluasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan pertanian. (2) Subkelompok Kerja Sama dan Tugas Belajar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerja sama di bidang pendidikan pertanian dan pelaksanaan tugas belajar.
