PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 66
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok Kerja Sama Bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian.
