PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 656
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Informasi dan Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan informasi dan materi penyuluhan pertanian. (2) Subkelompok Pemberdayaan Kelembagaan Petani mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penyelenggaran penyuluhan pertanian, serta pemberdayaan kelembagaan petani.
