PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 653
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Program dan Kerja Sama Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama di bidang penyuluhan pertanian. (2) Subkelompok Evaluasi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
