PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 651
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Program dan Evaluasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
