PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 649
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Pengelola Keuangan APBN; c. Analis Kepegawaian; d. Analis Hukum; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
