Pasal 646
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
(1) Subkelompok Data dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, penyiapan bahan pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. (2) Subkelompok Pelaporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, publikasi, dan informasi publik, serta urusan perpustakaan.
