PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 641
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Kelompok Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta evaluasi
dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan urusan kepegawaian.
