PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 620
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Subkelompok Kerja Sama Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan perkebunan. (2) Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan perkebunan serta pelaksanaan urusan perpustakaan.
