PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 610
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Subkelompok Kerja Sama Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan hortikultura. (2) Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan hortikultura serta pelaksanaan urusan perpustakaan.
