PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 600
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Subkelompok Kerja Sama Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan tanaman pangan. (2) Subkelompok Pendayagunaan dan Diseminasi Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dokumentasi, dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan tanaman pangan serta pelaksanaan urusan perpustakaan.
