PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 593
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, terdiri atas: a. Perencana; b. Analis Kebijakan; c. Analis Kepegawaian; d. Pranata Humas; dan e. Jabatan Fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
