PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 589
BAB 8 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
(1) Subkelompok Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama. (2) Subkelompok Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan litigasi hukum, serta evaluasi, penyempurnaan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi. (3) Subkelompok Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan perpustakaan.
