PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 57
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan kearsipan lingkup Kementerian Pertanian, dan pelaksanaan bimbingan ketatausahaan Kementerian Pertanian. (2) Subkelompok Tata Usaha Menteri mempunyai tugas
melakukan urusan pelayanan tata usaha Menteri. (3) Subkelompok Tata Usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan tata usaha Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli.
