PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 545
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, terdiri atas: a. Medik Veteriner; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
