PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 528
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Kesehatan Hewan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Pengawas Farmasi dan Makanan; dan c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Kesehatan Hewan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban kerja.
