PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 523
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, terdiri atas: a. Subkelompok Kelembagaan Kesehatan Hewan; dan b. Subkelompok Sumber Daya Kesehatan Hewan.
