PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 503
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Pakan Hijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, terdiri atas: a. Subkelompok Budidaya Pakan Hijauan; dan b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Penggembalaan.
