PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 497
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak, terdiri atas: a. Pengawas Bibit Ternak; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
