PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 487
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Subkelompok Standardisasi Ternak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi bibit dan produksi ternak. (2) Subkelompok Mutu Ternak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penerapan standar mutu bibit dan produksi ternak.
