PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 485
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Standardisasi dan Mutu Ternak mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perumusan standar dan penerapan standar mutu bibit dan produksi ternak.
