PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 471
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Organisasi, Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf c mempunyai tugas
melakukan evaluasi dan penyempurnaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan perjanjian, serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum.
