PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 465
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Kelompok Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 huruf a mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama dan hubungan masyarakat serta informasi publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
