PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 463
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, terdiri atas: a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian, b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian; c. Analis Pasar Hasil Perkebunan; dan d. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
