PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 454
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan pengolahan hasil perkebunan.
