PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 449
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Direktorat Perlindungan Perkebunan, terdiri atas: a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan; dan b. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan
tugas dan fungsi Direktorat Perlindungan Perkebunan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
