PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 419
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Tanaman Rempah dan Semusim Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 terdiri atas: a. Subkelompok Penerapan Teknologi dan Pemberdayaan; dan
b. Subkelompok Pengembangan Kawasan Tanaman Rempah dan Semusim Lain.
