PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 404
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Kelembagaan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penguatan kelembagaan benih.
