PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 4
BAB 1 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok Kebijakan Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan kebijakan pembangunan pertanian jangka panjang, jangka menengah, dan terpadu, kajian dan rekomendasi serta lintas sektoral. (2) Subkelompok Penyiapan Bahan dan Koordinasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan rapat pimpinan, rapat kerja/dengar pendapat Menteri Pertanian dengan DPR, DPD, rapat koordinasi terbatas, sidang Kabinet dan Wakil PRESIDEN, dan rapat lainnya. (3) Subkelompok Analisis Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pertanian.
