PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 398
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Benih Tanaman Semusim dan Rempah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan penyediaan benih tanaman semusim dan rempah.
