PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 387
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Data, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 huruf d mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, analisis, penyiapan pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perkebunan.
