PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 385
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERKEBUNAN
Kelompok Organisasi, Kepegawaian, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 terdiri atas: a. Subkelompok Organisasi dan Kepegawaian; dan b. Subkelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat.
