PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 372
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA
(1) Subkelompok Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang standardisasi serta koordinasi perumusan dan harmonisasi standar di bidang hortikultura. (2) Subkelompok Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta koordinasi di bidang penerapan standar mutu hasil hortikultura.
